Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Bharada E jadi tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski Bharada E jadi tersangka, kuasa hukum Brigadir J meyakini masih ada pelaku lain dalam peristiwa ini.
Pada Rabu (3/8/2022), Bareskrim Polri resmi menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E jadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J
Peristiwa baku tersebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).
Berdasarkan keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak karena hendak melakukan pelecehan serta penodongan pistol terhadap istri Ferdy Sambo.
Melansir dari Tribunnews.com, Bharada E kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Andi yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).
"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," imbuhnya.
Selain itu, penyidik juga meyakini bahwa Bharada E tidak melakukan pembelaan diri dalam insiden baku tembak tersebut.