Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo kembali menjalani pemeriksaan setelah Bharada E jadi tersangka kasus kematian Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E jadi tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada Rabu (3/8/2022), Bareskrim Polri resmi menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E jadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Mengutip dari Tribunnews.com, Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Andi yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).
"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," imbuhnya.
Dari kasus tersebut, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo diketahui kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis (8/4/2022), tepat sehari setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.