Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo kembali menjalani pemeriksaan setelah Bharada E jadi tersangka kasus kematian Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E jadi tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada Rabu (3/8/2022), Bareskrim Polri resmi menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E jadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Mengutip dari Tribunnews.com, Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Andi yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).
"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," imbuhnya.
Dari kasus tersebut, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo diketahui kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis (8/4/2022), tepat sehari setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Ini merupakan pemeriksaan ke-4 yang dijalani Irjen Ferdy Sambo terkait kasus baku tembak di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J, pada 8 Juli lalu.
Dalam postingan video yang diunggah akun Instagram @lambe_turah, Kamis (4/8/2022), Irjen Ferdy Sambo mengatakan sebelumnya ia telah menjalani 3 pemeriksaan dari tim penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang ke-4," kata Irjen Ferdy Sambo.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang ke-4 di Bareskrim Polri," lanjutnya.
Di depan awak media, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maafnya kepada institusi Polri atas insiden yang terjadi di rumah dinasnya.
"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya, di Duren 3," kata Irjen Ferdy Sambo.
"Kemudian yang ke-2, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J.
"Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan," kata Irjen Ferdy Sambo.
"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya," imbuhnya.
Terakhir, Irjen Ferdy Sambo meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan tak memberi asumsi yang dapat menimbulkan kabar simpang siur terkait insiden di rumah dinasnya.
"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," kata Irjen Ferdy Sambo.
"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini, sekian dan terima kasih," ucapnya.
(*)