Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengeluarkan telegram rahasia (TR) khusus untuk memutasi sejumlah personel polisi yang melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Sigit mengatakan hal itu dilakukan agar penanganan kasus Brigadir J berjalan baik.
"Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Sekiranya ada 25 personel yang tidak profesional dalam penanganan kasus tewas Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," imbuhnya.
Selanjutnya dia mengatakan jika dalam penanganan ada proses maka Kapolri pun siap melakukan pidana terhadap 25 personel kepolisian tersebut.
“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud.”
Kapolri kemudian membeberkan 25 personel yang telah diperiksa dalam kasus Brigadir J, khususnya terkait kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian peristiwa (TKP).
3 personel Pati bintang 3, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 Personel dari kesatuan Div Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim,” ucap Kapolri.
Dalam telegram khusus Kapolri bernomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022, terdapat 15 personel yang dimutasi.