Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid ID - Sebanyak 25 anggota kepolisian telah menjalani pemeriksaan oleh Polri terkait kasus UU dan penembakan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pemeriksaan tersebut dilakukan terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP kasus penembakan Brigadir Yosua.
Meskipun telah menjalani pemeriksaan Polri, namun ternyata pemeriksaan terhadap 25 anggota tersebut oleh Komnas HAM belum dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung.
Beka Ulung mengatakan bahwa pihaknya belum akan memeriksa 25 orang itu.
"Belum kami belum mengagendakan (pemeriksaan 25 personel Polri) begitu tapi tidak tertutup kemungkinan," kata Beka Ulung di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, Bharada E alias Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
Usai penetapan Bharada E sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung ditahan.
Terkait kasus tewasnya Brigadir J, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Kapolri Mutasi 15 Personel Polisi yang Menghambat Proses Kasus Penembakan Brigadir J
(*)