Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, kepolisian telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ya, kabar bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka itu diungkap oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas dia, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Jumat (5/8/2022).
Dengan penetapan Bharada E sebagai tersangka, ia disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, nama Bharada E langsung menjadi perbincangan publik sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik.
Bharada E pun dilaporkan sebagai sosok yang terlibat baku tembak dengan mendiang pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Kabar penetapan Bharada E sebagai tersangka ini pun langsung didengar oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Dikutip Grid.ID dari Tribun-Medan.com pada Jumat (5/8/2022), Kamaruddin pun menanggapi kabar tersebut.
Ia mengapresiasi langkah kepolisian untuk menetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Puji Tuhan Elohim," ujarnya.
"Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," lanjut dia.
Ia menilai bahwa seharusnya Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kasus ini terjadi.
Selain itu, dirinya yakin jika akan ada orang lain yang akan segera menyusul status Bharada E sebagai tersangka.
Namun, ia mengaku masih menunggu hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J yang masih belum keluar.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP," jelasnya.
"Sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil autopsi yang kedua," jelasnya.
(*)