Find Us On Social Media :

'Saya Marah!', Komnas HAM Minta Penyidik Jangan Bohong tentang CCTV Soal Kasus Tewasnya Brigadir J

By Hana Futari, Jumat, 5 Agustus 2022 | 16:36 WIB

Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan proses ekshumasi jenazah Brigadir J, Rabu (27/7/2022) (kanan).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Ahmad Taufan Damanik, ketua Komnas HAM dengan tegas meminta para penyidik untuk tak melakukan kebohongan terkait CCTV terkait kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Pasalnya, menurut Taufan, kasus kematian Brigadir J bisa terungkap melalui rekaman CCTV selain dari keterangan para saksi.

"Jadi ini semua tergantung pada CCTV dan saksinya," ujar Ahmad Taufan Damanik dalam acara diskusi virtual bertajuk Menguak Kasus Penembakan Brigadir J, Jumat (5/8/2022).

"Saya katakan di awal kalau anda baca berita nonton TV sebenarnya saya marah, saya akan lapor ke presiden, itu ancaman bahasa saya untuk mengatakan hei kalian jangan bohong tentang CCTV," lanjut Taufan.

Sebelumnya pada Kamis (4/8/2022) malam, Kapolri telah menindak 25 personelnya.

Meskipun belum terbukti bersalah, Taufan mengatakan terdapat indikasi kuat bahwa adanya langkah-langkah obstraction of justice.

"Tadi malam anda lihat Kapolri mengambil sikap untuk dia kemudian menindak 25 orang itu walaupun belum dapat dikatakan pasti bersalah," tegas Taufan.

"Tapi sampai ada yang dicopot dimasukkan kurungan internal mereka berarti kan indikasi kuat bahwa memang ada langkah-langkah yang dikatakan sebagai obstraction of justice begitu," tambahnya.

Baca Juga: 'Akan Ada Tersangka Lainnya', Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J, Kuasa Hukum Keluarga Yakin Ada Pelaku Lain, Siapa?

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E atau Richard sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan terhadap Bharada E

Terkait kasus tewasnya Brigadir J, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

(*)