Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari
Grid.ID - Bicara soal poligami tentu tak sedikit perempuan yang menentangnya.
Bahkan banyak juga perempuan yang secara terang-terangan menyatakan jika dirinya tidak ingin dimadu oleh sang suami.
Namun, nyatanya hal itu tak berlaku bagi aktris sekaligus penyiar radio Nycta Gina.
Melalui kanal YouTube-nya, perempuan 37 tahun tersebut mengaku dirinya tidak pernah menentang ajaran poligami dalam agama Islam.
Bahkan dirinya blak-blakan menyatakan mengizinkan suaminya, Rizky Kinos untuk poligami apabila nantinya terbesit keinginan untuk menikah lagi.
"Kalau Kinos minta izin mau poligami, kalau lu bisa adil, silahkan," kata Gina mengutip dari kanal YouTube KinosGina pada Sabtu (06/08/2022).
Jadi, meskipun memperbolehkan sang suami menikah lagi, Gina menekankan jika Kinos harus bisa berlaku adil.
Selain itu, Kinos juga harus bisa memastikan jika nantinya tidak ada yang akan tersakiti apabila ingin berpoligami.
Menurut Gina, mengizinkan sang suami menikah lagi atau berpoligami adalah suatu hal yang dapat berbuah pahala.
"Yang penting lu bisa adil. Lu tidak menyakiti salah satunya, kan gue dapat pahala. Jadi, otak aku tuh udah kayak gue nikah tuh ibadah," sambungnya.
Berbanding terbalik dengan sang istri, Rizky Kinos justru enggan untuk berpoligami meskipun Gina tidak keberatan.
"Ibaratnya gue sesantai itu kalau memang lu mau terus ada orangnya, terus gue juga merasa nggak sesempurna itu."
"Kalau lu bisa menemukan orang lain dan masih mau sama gue, nggak masalah," tuturnya.
Meski mantap mengizinkan sang suami untuk berpoligami, Gina juga mengaku dirinya mungkin akan menemukan perasaan tidak siap.
Akan tetapi, dirinya akan melakukan hal tersebut atas dasar ibadah kepada Tuhan.
"Gue tuh lebih kayak cari pahala, cari ridho Allah, itu kan bukan hal yang dilarang sama agama kan."
"Mungkin kategori sayang gue sama Kinos sudah sampai ke tahap itu," ujarnya.
Bagi ibu dua anak tersebut, apa yang ia miliki sekarang ini hanyalah titipan saja.
Begitu pula dengan sang suami dan kedua anaknya.
(*)