Find Us On Social Media :

Viral Bendera Merah Putih Berlapis di Pasar Minggu, Simak Aturan Pemasangan sang Saka Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus!

By None, Sabtu, 6 Agustus 2022 | 20:00 WIB

Viral bendera merah putih berlapis di Pasar Minggu

- Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.

- Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.

- Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.

Ukuran dan bahan Bendera Merah Putih

Mengenai aturan Bendera Negara disebutkan bahwa bendera harus memenuhi ukuran dan ketentuan berikut:

1. Dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur

2. Ketentuan ukuran:

200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara