Find Us On Social Media :

Viral Bendera Merah Putih Berlapis di Pasar Minggu, Simak Aturan Pemasangan sang Saka Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus!

By None, Sabtu, 6 Agustus 2022 | 20:00 WIB

Viral bendera merah putih berlapis di Pasar Minggu

Baca Juga: Jalan-jalan ke Pantai Ancol, Anggota NCT Dream Pamer Foto Naik Kapal dengan Latar Bendera Merah Putih

20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

3. Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud di atas, bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda (tidak harus dari kain yang warnanya tidak luntur, misalnya dari bahan plastik), bentuk yang berbeda (tidak harus persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2:3, bisa juga berbentuk memanjang, segitiga, dan sebagainya)

Adapun tiang yang akan digunakan untuk mengibarkan bendera Merah-Putih juga turut diatur dalam undang-undang tersebut.

Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

Larangan terhadap Bendera Merah Putih

Selain aturan pemasangan, perlu juga untuk mengetahui larangan terhadap bendera merah putih. Larangan ini diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, yakni: