- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial. Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
- Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Kewajiban memasang Bendera Merah Putih
Pada hari kemerdekaan atau setiap datang tanggal 17 Agustus, setiap warga wajib memasang bendera.
Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009.
"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustusoleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruhwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," demikian bunyi aturan tersebut.
Sementara bagi warga yang termasuk kelompok miskin, maka kewajiban pemerintah daerah untuk memberinya Bendera Negara, sehingga ia bisa memasangnya di rumah.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.