Grid.ID - Jelang hari Kemerdekaan 17 Agustus, viral bendera merah putih berlapis di Pasar Minggu, pada Jumat (5/8/2022).
Viral video bendera merah putih berlapis di Pasar Minggu terungkap lewat unggahan salah seorang netizen di akun Instagram @terang_media.
"Kaget aja, pas mau ke kantor, lihat bendera warnanya selangseling sontak langsung saya videoin, ini beneran Indonesia kan?" keterangan yang tertulis dalam video viral bendera merah putih berlapis di Pasar Minggu tersebut.
Berikut aturan pemasangan sang saka merah putih yang sesuai aturan Undang-undang, simak agar tak salah pasang saat Hari Kemerdekaan 17 Agustus tiba.
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih
Mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, telah diatur mengenai definisi teknis bendera Indonesia.
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih memiliki bentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga dari panjang.
Kemudian, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Selanjutnya, aturan pemasangan bendera merah putih diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009:
- Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
- Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.
Ukuran dan bahan Bendera Merah Putih
Mengenai aturan Bendera Negara disebutkan bahwa bendera harus memenuhi ukuran dan ketentuan berikut:
1. Dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur
2. Ketentuan ukuran:
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
3. Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud di atas, bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda (tidak harus dari kain yang warnanya tidak luntur, misalnya dari bahan plastik), bentuk yang berbeda (tidak harus persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2:3, bisa juga berbentuk memanjang, segitiga, dan sebagainya)
Adapun tiang yang akan digunakan untuk mengibarkan bendera Merah-Putih juga turut diatur dalam undang-undang tersebut.
Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
Larangan terhadap Bendera Merah Putih
Selain aturan pemasangan, perlu juga untuk mengetahui larangan terhadap bendera merah putih. Larangan ini diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, yakni:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial. Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
- Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Kewajiban memasang Bendera Merah Putih
Pada hari kemerdekaan atau setiap datang tanggal 17 Agustus, setiap warga wajib memasang bendera.
Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009.
"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustusoleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruhwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," demikian bunyi aturan tersebut.
Sementara bagi warga yang termasuk kelompok miskin, maka kewajiban pemerintah daerah untuk memberinya Bendera Negara, sehingga ia bisa memasangnya di rumah.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
SE menuliskan, masyarakat diimbau untuk melakukan pemasangan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022.
Selain bendera merah putih, Mensesneg juga mengimbau masyarakat untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juli lalu hingga 31 Agustus 2022.
Kegunaan Bendera Negara
Selain digunakan sebagai tanda kebesaran atau kehormatan, bendera juga bisa digunakan sebagai tanda berkabung, tanda perdamaian, dan tanda penutup peti atau usungan jenazah.
Tanda bergabung, bendera akan dikibarkan setinggi setengah tiang, misalnya ketika ada tokoh nasional yang berjasa bagi negara, berpulang.
Contoh lain, ketika terjadi bencana alam hebat sehingga pemerintah menetapkan Hari Berkabung Nasional.
Tanda perdamaian, artinya bendera dikibarkan saat terjadi konflik horizontal di wilayah NKRI.
Jika bendera telah dikibarkan, maka semua pihak wajib menghentikan pertikaian.
Terakhir, sebagai penutup peti atau usungan jenazah, bendera dipasang memanjang dengan bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Sebelumnya diwartakan bila terdapat video viral di media sosial memperlihatkan bendera merah putih berselang-seling.
Video itu diunggah oleh akun Instagram ini pada Jumat (5/8/2022). Disebutkan, lokasi pengambilan video ada di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Kaget aja, pas mau ke kantor, lihat bendera warnanya selangseling, sontak langsung saya videoin, ini beneran Indonesia kan?," tulis pengunggah video tersebut.
Bendera yang dipasang di tiang bambu di atas lampu pengatur lalu lintas itu memiliki susunan merah putih berselang-seling.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Viral, Video Bendera Merah Putih Selang-seling, Bagaimana Aturan Pemasangannya? (*)