Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga memutuskan untuk mundur menangani kasus kliennya.
Menurut Andreas Nahot Silitonga, alasan dirinya mundur itu sudah dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Kabareskrim.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan dalam surat kami kepada Kabareskrim," ujar Andreas Nahot Silitonga saat ditemui di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).
"Selanjutnya akan diberlakukan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Akan tetapi, Andreas Nahot menyatakan tak akan membeberkan alasan mundur sebagai kuasa hukum Bharada E di hadapan publik.
"Kami tidak membuka ke hadapan publik apa sebenarnya alasan kami mengundurkan diri," katanya.
Hal tersebut lantaran ada berbagai pihak yang mereka hargai terkait kasus tewasnya Brigadir J, yang membuat Bharada E berstatus sebagai tersangka.
"Kami sangat menghargai hak-hak hukum dari sekian pihak yang terlibat dalam perkara ini," katanya.
"Terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, demikian terima kasih," tutup Andreas Nahot Silitonga.
Sementara itu, ketika ditanya apakah ada tekanan yang diterimanya, Andreas Nahot memilih untuk bungkam.
(*)