Pencopotan permanen ini juga telah disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, bukan hanya Irjen Ferdy Sambo saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada saat yang bersamaan Bharada E juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dierktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (07/08/2022).
Hingga kini proses pemeriksaan dan penyidikan masih terus berlanjut serta perkembangan kasus kematian Brigadir J masih terus dipantau.
(*)