Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E jadi tersangka setelah tragedi yang menewaskan Brigadir J perlahan terungkap.
Sementara kliennya jadi tersangka, kuasa hukum Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga cs resmi mengundurkan diri.
Benarkah, pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga cs dipicu beragam fakta soal Bharada E yang mulai terbongkar?
Alasan Andreas Nahot Silitonga cs mengundurkan diri, diakui tak bisa diungkap secara publik.
Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022), Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri."
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," ucapnya.
Meski begitu, sosok pengganti Andreas Nahot Silitonga cs dikabarkan sudah ada dalam hitungan jam.
Bareskrim Polri langsung menunjuk pengacara baru untuk menjadi pendamping hukum untuk tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sosok pengganti kuasa hukum Bharada E ini adalah, Deolipa Yumara.
"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," kata Deolipa Yumara selaku pengacara Bharada E di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Deolipa Yumara bersedia menjadi kuasa hukum Bharada E karena, Bareskrim Polri tidak mau ada kecacatan formil bila tidak adanya pendamping tersangka dalam kasus tersebut.
"Oleh karena sudah diatur kepentingan pro justicia dan penyidikan perkara ini supaya cepat berjalan tentunya bareskrim tidak mau ada yang cacat formil dalam melaksanakan penyidikan sehingga kami ditunjuk secara langsung," paparnya.
Deolipa mengatakan dia bersama rekannya M Baharuddin sudah berkomunikasi langsung dengan Bharada E soal penunjukan sebagai tim kuasa hukum yang baru.
Ditambahkan dari artikel Grid.ID sebelumnya, sosok Bharada E yang disebut-sebut sebagai ajudan Ferdy Sambo rupanya tidak benar.
Bahkan, klaim bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumlu atau Bharada E seorang penembak jitu ternyata tidak benar.
Alih-alih seorang ajudan atau sniper handal, Bharada E disebutkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi hanya seorang sopir.
Meski demikian, pernyataan yang terlontar dari mulut Bharada E ini akan kembali ditelusuri pihak berwajib.
Baca Juga: Putuskan Berhenti Jadi Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga di Bawah Tekanan?
"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC), Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin.
"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," lanjut Edwin.
"Dalam beberapa keterangan tersebut diakui Edwin ada yang menurut kami perlu di-cross check kebenarannya. Yang kami juga belum meyakini," tegasnya.
(*)