Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Buntut manajer BCL ditangkap, banyak yang penasaran apakah Bunga Citra Lestari akan turut dipanggil kepolisian atau tidak.
Sampai saat ini, pemanggilan terhadap Bunga Citra Lestari di kasus narkoba sang manajer, Doddy, masih teka-teki.
Pihak kepolisian belum memberi jawaban pasti terkait rencana pemanggilan terhadap Bunga Citra Lestari.
Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Laksmana mengatakan baru akan memberikan informasi saat acara rilis, Senin (8/8/2022) besok.
"Besok jam 10.00 kita rilis ya," kata AKP Laksmana saat dihubungi Grid.ID melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu (7/8/2022).
"(Soal pemanggilan BCL) Nanti ditanyakan pada saat rilis ya," tegasnya.
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Doddy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan psikotropika golongan 4.
Dari tangan Doddy, Polres Metro Jakarta Barat menyita 7 butir psikotropika.
“Statusnya udah naik tersangka ya,” ucap Kanit 3 Polres Jakbar AKP Laksmana, melalui sambungan telepon, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Urine Manajer BCL Positif Benzodiazepine
Polisi menaikkan status Doddy menjadi tersangka sejak Kamis (4/8/2022) lalu.
Doddy diamankan ketika baru tiba di rumah kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) pukul 22.00 WIB.
Saat ditangkap, Doddy baru saja menggunakan psikotropika bersama temannya, bukan BCL.
"Pada saat itu enggak ada (BCL)," kata AKP Laksmana.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan manajer BCL sudah mengonsumsi obat penenang jenis Alprazolam sejak 1 tahun lalu.
Doddy menggunakan obat tersebut usai dia sembuh dari Covid-19.
"Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021 setelah dia Covid," kata Akmal saat Grid.ID temui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/8/2022).
Doddy juga memakai obat penenang tersebut tanpa resep dokter.
"Dia menggunakan Alprazolam tanpa resep dokter," kata Arief.
Oleh karena itu, Doddy terancam empat tahun penjara karena konsumsi psikotropika tanpa resep dokter.
Baca Juga: Manajer Bunga Citra Lestari Gunakan Obat Penenang Tanpa Resep Dokter, Ini Jenisnya!
Akmal mengatakan Doddy dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya.
(*)