Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Setelah sekian lama bersembunyi, akhirnya istri Irjen Ferdy Sambo muncul ke publik.
Terkait istri Irjen Ferdy Sambo muncul ke publik bukannya tanpa alasan.
Istri Irjen Ferdy Sambo muncul ke publik dalam rangka menjenguk sang suami yang kini menjalani pemeriksaan di Mako Brimob.
Dilansir dari Kompas.tv, Senin (8/8/2022), kedatangan Putri Candrawathi ke Mako Brimob didampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan pernyataan di hadapan wartawan.
Ini merupakan kemunculan dan pernyataan pertamanya di hadapan publik sejak polisi mengusut kasus penembakan terhadap Brigadir Yoshua.
Dikutip dari TribunLampung.co.id, Senin (8/8/2022), dalam kedatangannya di Mako Brimob, Putri menyatakan rasa cintanya kepada sang suami.
"Saya Putri bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata Putri pada awak media saat menyambangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).
Tak heran jika ia menegaskan hal ini.
Pasalnya, memang sempat beredar rumor miring terkait hubungannya dengan Brigadir J.
Selain itu, ia pun meminta doa agar keluarganya mampu menjalani masa yang sulit ini.
"Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini, dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujarnya.
Kuasa hukum Putri Candrawathi juga menambahkan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menjenguk Ferdy Sambo dan membawakannya pakaian.
"Kuasa hukum Pak FS (Ferdy Sambo) hari ini datang ke Mako Brimob untuk membawa pakaian kepada Pak FS dan membesuk beliau," tandas Arman.
Hanya saja, mereka belum bisa menemui Ferdy Sambo karena belum mendapatkan izin.
"Tapi hari ini belum sempat ketemu. Belum diberikan izin, mudah-mudahan besok atau hari-hari berikutnya bisa diberikan izin," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.
Berdasarkan informasi dari inspektorat khusus, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.
Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
(*)