Find Us On Social Media :

'Diperintah Melakukan Tindak Pembunuhan' Kini Resmi Ditahan Polisi, Bharada E Akhirnya Bongkar Sosok Dalang di Balik Kasus Kematian Brigadir J? Ini Kata Kuasa Hukumnya

By Mentari Aprelia, Senin, 8 Agustus 2022 | 11:56 WIB

Kolase foto Bharada E beserta Ferdy Sambo dan Brigadir J.

"Enggak, enggak (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.

"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan, jadi bisa berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.

Adapun perintahnya, kata Deolipa, yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hanya saja, Deolipa kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.

"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.

Sementara itu, dikutip dari TribunLampung.co.id, Senin (8/8/2022), Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Depok.

Berdasarkan informasi dari inspektorat khusus, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.

Baca Juga: 'Harusnya Sudah Dikuasai Penyidik', Keganjilan Kasus Kematian Brigadir J Terus Terkuak, Kini Kuasa Hukum Bongkar Fakta Hilangnya Barang Bukti Penting Ini yang Keberadaannya Masih Misterius

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

(*)