Find Us On Social Media :

'Paling Lama 5 Tahun', Menjadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Manajer BCL Doddyansyah Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

By Virgilery Levana Clarence, Senin, 8 Agustus 2022 | 12:19 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan di Polresta Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Manajer penyanyi Bunga Citra Lestari, Muhammad Ikhsan Doddyansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Pada hasil tes urine sendiri, Kapolres Jakarta Barat Kombespol Pasma Royce mengatakan bahwa hasil tes urine Doddy dinyatakan positif.

"Kita sudah melakukan beberapa kegiatan penyidikan terhadap yang bersangkutan termasuk kita sudah melakukan tes urine juga terhadap yang bersangkutan positif benzo hasilnya," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombespol Pasma Royce di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Selain itu, dalam penangkapan tersebut, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 2 tersangka yaitu Doddy dan Ronald yang merupakan teman dekat dari Doddy.

"Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, MID berusia 39 tahun, berprofesi manajer artis, dan inisial R, Ronald berusia 33 tahun," tutur Kombespol Endra Zulpan.

Barang bukti yang ditemukan ketika penangkapan antara lain 7 butir aprazolam yang termasuk dalam psikotropika golongan 4.

"Barang bukti yang diamankan adalah 7 butir aprazolam, psikotropika golongan 4,"  lanjutnya.

Doddy dan rekannya, Ronald dijerat dengan Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: 'Sang Artis Tidak Tahu' Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Katakan BCL Tidak Tahu Kecanduan Sang Manajer

Atas kasus ini, Doddy dan Ronald terancam hukuman paling lama 5 tahun dan juga denda 100 juta.

"Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda 100 juta," tutupnya.

(*)