Dilansir Grid.ID dari Wartakotalive.com pada Selasa (8/8/2022), Bharada E juga memutuskan buka suara setelah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi kepada 15 perwira tertinggi dan perwira pertama kepolisian.
Bharada E pun memberikan kesaksian yang bertolak belakang dengan kronologi kematian Brigadir J sebelumnya.
Bharada E menyebut bahwa saat kematian Brigadir J, tak ada adegan baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Tidak terjadi tembak menembak (baku tembak) sebenarnya, tidak ada," kata Muhammad Burhanuddin, salah satu kuasa hukum Bharada E.
"Sudah diungkapkan semua, fakta hukumnya di BAP. Sudah blak-blakan," lanjutnya.
Meski membantah adanya baku tembak, Bharada E tetap mengakui pembunuhan dan penembakan terhadap Brigadir J.
Bharada E juga mengaku tak sendirian dalam aksi tersebut.
Bharada E juga menyebut bahwa ia mendapat perintah dari atasan untuk melakukan aksinya, meski perintah itu bersifat spontanitas.
"Ya ada perintah sesuai tindak pidana yang disangkakan. Tapi sifatnya spontanitas," ujar Burhanuddin.
(*)