Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Misteri kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo kini menemui titik terang.
Bukti-bukti serta pernyataan baru dari para saksi menguak misteri kematian Brigadir J.
Melansir dari Kompas.com, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku siap menjadi justice collabolator.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E, menyebut bahwa keputusan itu diambil karena kliennya kini berstatus sebagai tersangka, sekalipun ia adalah saksi kunci.
"Kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator," kata Yumara.
Pihak Bharada E juga sudah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E juga mengungkap bahwa saat kejadian perkara, ia mendengar suara jeritan Putri Candrawathi.
Ia pun naik ke lantai dua bersama ajudan lain bernama Ricky yang mengaku tak melihat sosok Brigadir J menodongkan senjata.
"Jadi selama ini ada keterangan bahwa Yoshua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka ini enggak ada peristiwa itu," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Dilansir Grid.ID dari Wartakotalive.com pada Selasa (8/8/2022), Bharada E juga memutuskan buka suara setelah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi kepada 15 perwira tertinggi dan perwira pertama kepolisian.
Bharada E pun memberikan kesaksian yang bertolak belakang dengan kronologi kematian Brigadir J sebelumnya.
Bharada E menyebut bahwa saat kematian Brigadir J, tak ada adegan baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Tidak terjadi tembak menembak (baku tembak) sebenarnya, tidak ada," kata Muhammad Burhanuddin, salah satu kuasa hukum Bharada E.
"Sudah diungkapkan semua, fakta hukumnya di BAP. Sudah blak-blakan," lanjutnya.
Meski membantah adanya baku tembak, Bharada E tetap mengakui pembunuhan dan penembakan terhadap Brigadir J.
Bharada E juga mengaku tak sendirian dalam aksi tersebut.
Bharada E juga menyebut bahwa ia mendapat perintah dari atasan untuk melakukan aksinya, meski perintah itu bersifat spontanitas.
"Ya ada perintah sesuai tindak pidana yang disangkakan. Tapi sifatnya spontanitas," ujar Burhanuddin.
(*)