Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Penyelidikan terhadap kasus kematian Brigadir J terus mengalami kemajuan.
Setelah dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, akhirnya Tim Khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil menetapkan beberapa tersangka.
Bharada E yang dalam kronologi awal disebutkan sebagai penembak Brigadir J menjadi tersangka pertama.
Selain Bharada Eliezer atau Bharada E, polisi juga telah menetapkan Brigadir RR atau Ricky Rizal sebagai tersangka kedua.
Menyusul keduanya, ternyata masih ada tersangka ketiga yang ditetapkan penyidik.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahfud MD.
"Tersangkanya udah tiga," terang Mahfud MD dikutip dari TribunStyle.com, Selasa (9/8/2022).
Tersangka ketiga tersebut ternyata adalah sopir Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud MD mengatakan dari pasal yang menjerat tersangka, yakni pasar 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP serta pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, nantinya akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi.
“Terkait perannya sebagai aktor intelektual ataukah eksekutor,” lanjutnya.
Dirinya pun menyebut Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit bekerja lumayan cepat menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus yang seperti itu, yang punya code silent,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, dilansir dari artikel Grid.ID sebelumnya pada Selasa (9/8/2022), Irjen Ferdy Sambo sendiri kini sedang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Depok.
Berdasarkan informasi dari inspektorat khusus, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Penempatan khusus terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
(*)