Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Miris, 6 siswa SMP di Lampung tega membunuh teman sekelas mereka hanya karena tak terima diadukan ke guru BP.
Kasus pembunuhan di kalangan pelajar ini terungkap ketika jasad korban yang berinisial AP (13) ditemukan pada Rabu (26/1/2022) pagi.
Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di Sungai Way Kabul, Kecamatan Way Tenong, Lampung.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan tersebut yang berjumlah 6 orang.
Mereka adalah RA (13), DP (14), DM (15), RC (13), R (13), dan TJ (13) alias ST, yang tak lain adalah teman sekelas korban.
Melansir dari Kompas.com, sebelum ditemukan tewas di sungai, AP pamit pergi ke Kelurahan Pajar Bulan untuk mengambil pesanan barang COD, pada Selasa (25/1/2022).
Karena tak kunjung pulang, keluarga bersama warga setempat mencari AP, namun tidak juga ditemukan hingga malam hari.
Pada keesokan harinya, salah seorang warga menemukan AP sudah dalam keadaan meninggal dunia di aliran Sungai Way Kabul.
Awalnya, korban diduga meninggal dunia karena terpeleset, tapi keluarga curiga karena terdapat luka lebam di sejumlah tubuh AP.
Keluarga lantas melakukan visum terhadap jenazah AP dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sumber Jaya.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 7 bulan, polisi akhirnya berhasil mengamankan 6 pelaku dari kasus pembunuhan tersebut yang tak lain adalah teman korban.
Mengutip dari TribunJateng.com, Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hafri mengatakan, para pelaku menghabisi korban akibat pertengkaran dengan salah seorang pelaku berinisial RC.
"Antara korban dengan salah seorang pelaku pernah bertengkar di sekolah," kata Ery yang dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com, Selasa (9/8/2022).
Kompol Ery menjelaskan, pertengkaran tersebut bermulai karena RC dendam pada korban yang mengadukannya ke guru BP.
Korban mengadukan RC ke guru BP karena pelaku menyebutnya dengan sebutan "banci".
Karena hal tersebut, RC kemudian dipanggil oleh guru BP dan diberikan peringatan.
Merasa tak terima dengan hal tersebut, RC yang diselimuti rasa dendam pun berniat membalas korban.
Pada Selasa (25/1/2022), RC bersama temannya yang lain, yakni DP, DM, RA, dan TJ sepakat bertemu di rumah R.
Mereka kemudian berunding untuk menjemput korban AP yang saat itu diketahui tengah berteduh di Kelurahan Pajar Bulan.
Setelah menjemput AP, para pelaku lalu membawanya ke kebun kopi dan mengeroyoknya hingga meninggal dunia.
Tak cukup sampai di situ, para pelaku kemudian membuang jasad korban ke sungai.
Akibat perbuatan tersebut, keenam pelaku terancam dikenai hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(*)