Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan assesment perihal psikologis istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Selasa (9/8/2022).
Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi mengalami trauma usai peristiwa baku tembak yang melibatkan Bharada E dan menewaskan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Usai melakukan assesment kepada Putri Candrawathi, pihak LPSK juga tampak mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), sekitar pukul 12.30 WIB.
Tujuan LPSK mendatangi Bareskrim untuk menemui penyidik, membahas perihal Juctice Collaborator yang diajukan oleh Bharada E terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Saat sampai, Wakil Ketua LPSK, Achmadi, tak banyak bicara dan hanya mengungkapkan masih terus berkolaborasi.
"Kita mau berkoordinasi" ungkap Wakil Ketua, Achmadi, saat ditemui Grid.ID di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022)
Tak lama ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E mengajukan Juctice Collaborator.
Seorang tersangka dapat mengajukan perlindungan keamanan dengan syarat menyampaikan secara jelas fakta sebenarnya dan membuat terang siapa pelaku utama.
Baca Juga: LPSK Tiba di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo untuk Periksa Sang Istri, Putri Candrawathi
Hingga kini, sudah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J, di antaranya Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal (RR), dan K.
Kronologi awal yang beredar, baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.