Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan assesment perihal psikologis istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Selasa (9/8/2022).
Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi mengalami trauma usai peristiwa baku tembak yang melibatkan Bharada E dan menewaskan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Usai melakukan assesment kepada Putri Candrawathi, pihak LPSK juga tampak mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), sekitar pukul 12.30 WIB.
Tujuan LPSK mendatangi Bareskrim untuk menemui penyidik, membahas perihal Juctice Collaborator yang diajukan oleh Bharada E terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Saat sampai, Wakil Ketua LPSK, Achmadi, tak banyak bicara dan hanya mengungkapkan masih terus berkolaborasi.
"Kita mau berkoordinasi" ungkap Wakil Ketua, Achmadi, saat ditemui Grid.ID di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022)
Tak lama ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E mengajukan Juctice Collaborator.
Seorang tersangka dapat mengajukan perlindungan keamanan dengan syarat menyampaikan secara jelas fakta sebenarnya dan membuat terang siapa pelaku utama.
Baca Juga: LPSK Tiba di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo untuk Periksa Sang Istri, Putri Candrawathi
Hingga kini, sudah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J, di antaranya Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal (RR), dan K.
Kronologi awal yang beredar, baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan menjadi sopir dari istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Sesaat sebelum penembakan, Bharada E mengaku mendengar suara teriakan dan naik ke kamar istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Bharada E melihat Brigadir J sedang menodongkan pistol dan melakukan tindakan pelecehan kepada istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J langsung menembak Bharada e dan baku tembak pun terjadi antara keduanya yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Saat kejadian, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah karena sedang melakukan tes PCR yang tak jauh dari rumah.
Tak lama kronologi itu beredar, keluarga Almarhum Brigadir J merasa banyak kejanggalan dalam kasus penembakan tersebut.
Di mana pihak keluarga menduga bahwa Brigadir J sebenarnya disiksa karena ditemukan banyak luka misterius di tubuh Brigadir J.
Akhirnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
(*)