Find Us On Social Media :

Dalami Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Bentuk Timsus untuk Periksa Ferdy Sambo 

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 9 Agustus 2022 | 14:09 WIB

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu dilakukan untuk mendalami kasus penembakan Brigadir J.

"Semua timsus hadir, (pemeriksaan Ferdy Sambo) dipimpin oleh Wakapolri," kata Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Senin (8/8/2022).

Dedi juga menjelaskan Timsus Polri tetap fokus bekerja dengan mendalami keterangan para saksi. 

Pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim Polri maupun di Mako Brimob Polri.

"Pendalaman sangat penting, yang hasil akhirnya akan disampaikan oleh timsus, bagaimana perkembangan terakhir terkait masalah kasus ini," ujarnya.

Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo tengah ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, pada Sabtu (6/8/2022).

Ia menjadi salah satu dari 25 orang yang diduga melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Saksi Kunci Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Akhirnya Muncul dan Buka Suara untuk Pertama Kali, Begini Reaksi Keluarga Brigadir Yoshua: Ini yang Kami Tunggu-tunggu 

Penahanan Sambo itu berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hingga hari ini, genap satu bulan kasus penembakan Brigadir J bergulir, sejak peristiwa terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini yakni Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.

Pasal yang disangkakan terhadap keduanya berbeda. Bharada E didakwa dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara Brigadir RR, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(*)