Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan Uci Flowdea kepada Medina Zein berlangsung pada Senin (8/8/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Uci Flowdea yang juga seorang korban, dihadirkan sebagai saksi dalam setelah melaporkan Medina Zein karena dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman.
Begini kronologi Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke Polda Metro atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman.
Uci Flowdea awalanya membeli 9 tas mewah merek Hermes kepada Medina ein di bulan Agustus 2021.
Tas dengan total senilai Rp1,3 miliar itu pun dikirim Medina Zein ke kediamannya.
Namun sesaat setelah tas tersebut tiba, Uci Flowdea merasa ada keanehan saat tas yang dikirimkan Medina Zein berbeda dengan tas Hermes yang sudah dimilikinya.
Ia pun menghubungi Medina Zein untuk mengembalikan uang DP yang telah dikiriamkan karena 9 tas tersebut diragukan keasliannya.
"Terdakwa berkata mau mengembalikan uang tersebut, namun hanya berjanji dan belum dikembalikan," ujar Uci Flowdea, diakutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (9/8/2022).
Geram dengan tingkah Medina Zein, Uci Flowdea lantas mebeberkan permasalahan ini ke beberapa acara televisi.
Taklama setelahnya, Medina Zein lantas mengirim pesan kepada Uci Flowdea yang berisi ancaman akan memasukannya ke penjara karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.