"Intinya, yang pertama tentang Undang Undang ITE, yang kedua bahwa saya disuruh membuktikan tas (palsu atau tidak) ke Hermes," lanjut Uci Flowdea.
Setelah melakukan pengecekan keaslian tas tersebut langsung di Paris, terbukti sudah bahwa 9 tas tersebut adalah tas palsu.
Uci langsung mengalaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan 2 pasal yakni pencemaran nama baik dan pengancaman.
"(Saat proses penyidikan berlangsung) Saya dihubungi orang Hermes yang dari Paris dan saya dapat kuasa hukum dari mereka. Tetapi, ini semua berurusannya sama polisi di Surabaya dan terbukti 9 tas itu palsu," imbuh Uci Flowdea.
(*)