Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Tujuan LPSK mendatangi Bareskrim untuk menemui penyidik, membahas perihal Juctice Collaborator yang diajukan oleh Bharada E terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Seperti yang diketahui, Bharada E, sebagai tersangka kasus yangenyebabkan tewasnya Brigadir J.
Kemudian, Bharada E mengajukan perlindungan dan keamanan kepada LPSK dan mengajukan menjadi Juctice Collaborator.
Seorang tersangka dapat mengajukan perlindungan keamanan atau Juctice Collaborator dengan syarat menyampaikan secara jelas fakta sebenarnya dan membuat terang siapa pelaku utama.
Usai bertemu penyidik, Wakil Ketua LPSK, Achmadi, mengungkapkan pihaknya belum bisa bertemu langsung dengan Bharada E.
"Semuanya pihak-pihak terkait masih dilakukan pendalaman, jadi ya kita tidak bisa ketemu langsung ya memang jalan terus proses pendalaman," ungkap Wakil Ketua LPSK, Achmadi, saat ditemui Grid.ID di kawasan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Sehingga, Achmadi mengungkapkan pihaknya belum bisa menyampaikan perihal kondisi Bharada E.
"Kan masih dilakukan upaya dan pendalaman, kita tidak bisa memberikan statement, itu wewenangnya penyidik," tutup Achmadi.
Selain Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi awal yang beredar, baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan menjadi sopir dari istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sesaat sebelum penembakan, Bharada E mengaku mendengar suara teriakan dan naik ke kamar istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Bharada E melihat Brigadir J sedang menodongkan pistol dan melakukan tindakan pelecehan kepada istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J langsung menembak Bharada E dan baku tembak pun terjadi antara keduanya yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Saat kejadian, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah karena sedang melakukan tes PCR yang tak jauh dari rumah.
Tak lama kronologi itu beredar, keluarga Almarhum Brigadir J merasa banyak kejanggalan dalam kasus penembakan tersebut.
Di mana pihak keluarga menduga bahwa Brigadir J sebenarnya disiksa karena ditemukan banyak luka misterius di tubuh Brigadir J.
Akhirnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
(*)