Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Misteri kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo kini mencapai babak baru.
Bharada E menguak pernyataan baru yang membongkar misteri kematian Brigadir J.
Melansir Kompas.com, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku siap menjadi justice collaborator.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E, menyebut bahwa keputusan itu diambil karena kliennya kini berstatus sebagai tersangka sekalipun ia adalah saksi kunci.
"Kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator," kata Yumara.
Pihak Bharada E juga sudah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E juga memberikan kesaksian yang berbeda dengan kronologi kematian Brigadir J sebelumnya.
Ia bersaksi bahwa saat kejadian perkara, ia mendengar suara jeritan Putri Candrawati.
Bharada E pun naik ke lantai dua bersama ajudan lain bernama Ricky yang mengaku tak melihat sosok Brigadir J menodongkan senjata.
"Jadi selama ini ada keterangan bahwa Yosua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka ini enggak ada peristiwa itu," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Dilansir Grid.ID dari TribunnewsBogor.com pada Selasa (9/8/2022), dengan berbagai pernyataan saksi inilah, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan memberikan pengumuman terbaru soal tersangka kasus Brigadir J.
Jelang pengumuman tersangka kasus Brigadir J ini, rumah Irjen Ferdy Sambo yang menjadi TKP kematian Brigadir J dijaga ketat oleh polisi.
Polisi juga memasang garis polisi guna membatasi warga sipil untuk memasuki rumah pribadi Ferdy Sambo.
Sejumlah kendaraan taktis pun diparkirkan tak jauh dari kediaman pribadi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Usai LPSK Lakukan Assessment, Rumah Ferdy Sambo Didatangi Brimob dan Provos
(*)