Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beri pernyataan terkait motif Irjen Ferdy Sambo bunuh Brigadir J.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy Sambo, ada 3 tersangka lainnya yang juga turut terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers pada Selasa (9/8/2022).
Melansir dari Tribunnews.com, Jenderal Listyo Sigit mengatakan, tim khusus Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo Sigit yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com via tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy Sambo, tersangka lainnya, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Polri menyebut peran Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Kemudian, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan Brigadir J.