Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Begini ekspresi keluarga Brigadir J saat saksikan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Seperti yang diketahui, baru-baru ini ramai dibicarakan oleh publik terkait dugaan pembunuhan yang menewaskan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal Brigadir J.
Pihak Polri resmi menetapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo adalah tersangka pembunuhan Brigadir J.
Melansir dari Kompas.com, terdapat empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polri, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Rizky Rizal atau Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).
Dalam dugaan pembunuhan yang terjadi, Ferdy Sambo berperan memerintah serta membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider, Pasal 338 jo, Pasal 55 jo, dan Pasal 56 KUHP.
Tak hanya itu, keempatnya juga terancam hukuman mati.
Ferdy Sambo ternyata memegang peranan penting dalam insiden berdarah yang terjadi pada 8 Juli 2022 itu.
Kini, polisi masih terus mendalami kasus dugaan pembunuhan yang menghilangkan nyawa Brigadir J.