"Seperti beberapa waktu lalu untuk kita berikan ruang autopsi ulang atau ekshumasi dan juga melayani, dan tentunya Ini adalah merupakan wujud transparansi yang kami lakukan," ungkap Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian, pihak kepolisian juga melibatkan pemeriksaan secara scientifik.
"Alhamdulilah saat ini timsus telah menapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan dokter forensik, olah TKP dengan libatkan Puslabfor untuk uji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan."
"Pendalaman CCTV dan Hp oleh Puslabfor, geometrik identifikasi oleh Pusinafis dan tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah," tutup Listyo Sigit Prabowo.
Hingga kini, sudah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J, diantaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E) alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.
Kronologi awal yang beredar sebelumnya, terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan menjadi sopir dari istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Pada keterangan sebelumnya, Bharada E mengaku mendengar suara teriakan dan naik ke kamar istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Bharada E sebelumnya mengaku melihat Brigadir J sedang menodongkan pistol dan melakukan tindakan pelecehan kepada istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J langsung menembak Bharada E dan baku tembak pun terjadi antara keduanya yang akhirnya menewaskan Brigadir J.