Find Us On Social Media :

Personel Polri yang Kedapatan Tidak Profesional Menangani Kasus Kematian Brigadir J Bertambah Menjadi 31 Orang

By Rissa Indrasty, Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:48 WIB

Irjen Ferdy Sambo (kiri) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J (kanan)

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, 25 personel Polri didapati tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Kini, kepolisian mendapati beberapa personel lagi yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa, dan saat ini bertambah jadi 31 personel," ungkap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ditemui Grid.ID pada konfrensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Di samping itu, personel Polri yang ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob juga turut bertambah.

"Kita juga telah lakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah jadi 11 Personel Polri."

"Terdiri dari 1 bintang 2, 2 bintang 1, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 kompol dan 1 AKP, dan Ini kemungkinan masih bisa bertambah," ungkap Listyo Sigit Prabowo.

Di samping itu, penanganan kasus ini juga melibatkan pihak luar kepolisian untuk menjaga kasus ini terus transparan dan terbuka.

Baca Juga: Didesak Presiden, Polisi Temukan Tidak Adanya Profesionalisme Sejak Penangan Jenazah hingga Penyerahan Jenazah Brigadir J ke Jambi

"Selanjutnya untuk jaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini kita telah melibatkan pihak-pihak eksternal seprti rekan-rekan di Komnas HAM yang saat ini masih terus bekerja dan juga mitra kami di kompolnas selaku pengawas kepolisian," ungkap Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

"Kami juga telah berikan tuang seluas-luasnya ke masyarakat terutama keluarga korban."

"Seperti beberapa waktu lalu untuk kita berikan ruang autopsi ulang atau ekshumasi dan juga melayani, dan tentunya Ini adalah merupakan wujud transparansi yang kami lakukan," ungkap Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian, pihak kepolisian juga melibatkan pemeriksaan secara scientifik.

"Alhamdulilah saat ini timsus telah menapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan dokter forensik, olah TKP dengan libatkan Puslabfor untuk uji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan."

"Pendalaman CCTV dan Hp oleh Puslabfor, geometrik identifikasi oleh Pusinafis dan tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah," tutup Listyo Sigit Prabowo.

Hingga kini, sudah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J, diantaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E) alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.

Kronologi awal yang beredar sebelumnya, terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Hormati Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan menjadi sopir dari istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Pada keterangan sebelumnya, Bharada E mengaku mendengar suara teriakan dan naik ke kamar istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian, Bharada E sebelumnya mengaku melihat Brigadir J sedang menodongkan pistol dan melakukan tindakan pelecehan kepada istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J langsung menembak Bharada E dan baku tembak pun terjadi antara keduanya yang akhirnya menewaskan Brigadir J.

Saat kejadian, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah karena sedang melakukan tes PCR yang tak jauh dari rumah.

Tak lama kronologi itu beredar, keluarga Almarhum Brigadir J merasa banyak kejanggalan dalam kasus penembakan tersebut.

Di mana pihak keluarga menduga bahwa Brigadir J sebenarnya disiksa karena ditemukan banyak luka misterius di tubuh Brigadir J.

Akhirnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Rumah Ajudan Ferdy Sambo Digeledah Polisi Terkait Upaya Mengungkap Tabir Kematian Brigadir Yosua Hutabarat, Ketua RT Sebut Ada Foto Berdua Sambo dan Ajudan

 

(*)