"Prinsipal wajib hadir dalam mediasi," ujar hakim.
Setelah diadakan pertemuan dengan hakim mediator, ditentukan bahwa mediasi akan digelar pada Rabu 24 Agustus 2022.
Sebagai informasi, Sirajuddin Mahmud digugat oleh Veranosiliyana melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Sirajuddin Mahmud Sabang dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan masuk pada 20 Juni 2022.
Dalam gugatan tersebut, Veranosiliyana menggugat 4 aset bangunan milik Sirajuddin Mahmud Sabang dan uang ganti rugi materil maupun immateril dengan total mencapai sekitar Rp 17 miliar.
(*)