Find Us On Social Media :

Ini Peran-peran Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J hingga Terancam Hukuman Mati

By Rissa Indrasty, Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:47 WIB

Irjen Ferdy Sambo diketahui mengarang skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Inilah daftar tersangka kasus itu!

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus Andrianto.

Terakhir, Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan skenario seolah-olah terjadi baku tembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Agus Andrianto.

Lebih lanjut, Agus Andrianto mengungkapkan bahwa 4 tersangka tersebut terancam hukuman mati.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan pasal 340 sub pasal 338, jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tutup Agus Andrianto.

Kronologi awal yang beredar sebelumnya, terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan menjadi sopir dari istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: 'Saya Hampir Menyerah' Kini Bernapas Lega Usai Kasus Kematian Brigadir J Mulai Temui Titik Terang, sang Ayah Ungkap Perjuangannya

Pada keterangan sebelumnya, Bharada E mengaku mendengar suara teriakan dan naik ke kamar istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian, Bharada E  sebelumnya mengaku melihat Brigadir J sedang menodongkan pistol dan melakukan tindakan pelecehan kepada istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J langsung menembak Bharada E dan baku tembak pun terjadi antara keduanya yang akhirnya menewaskan Brigadir J.