Find Us On Social Media :

Ini Peran-peran Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J hingga Terancam Hukuman Mati

By Rissa Indrasty, Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:47 WIB

Irjen Ferdy Sambo diketahui mengarang skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Inilah daftar tersangka kasus itu!

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menewaskan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Pasalnya, Irjen Ferdy Sambo diketahui mengarang skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo diketahui menembakkan peluru berkali-kali ke tembok sehingga seolah-olah terjadi baku tembak hingga menewaskan Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy Sambo, tiga orang lainnya juga terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Bharada Richard Eliezer (E) alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengungkapkan keempat tersangka ini memiliki perannya masing-masing dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

"Selama proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka, pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga tersangka KM, terakhir Irjen Pol Ferdy Sambo, dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka," ungkap Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, saat ditemui Grid.ID di kawasan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2022).

Dimana Bharada E berperan dalam menembak Brigadir J.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban," ungkap Agus Andrianto.

Kemudian, tersangka RR dan K turut melihat dan membantu pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Nyawa Anaknya Melayang Gegara Ego Ferdy Sambo, Begini Ekspresi Keluarga Brigadir J Saat Saksikan Penetapan Tersangka, Duduk Termenung Bersama di Rumah Sederhananya

"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," ungkap Agus Andrianto.

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus Andrianto.

Terakhir, Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan skenario seolah-olah terjadi baku tembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Agus Andrianto.

Lebih lanjut, Agus Andrianto mengungkapkan bahwa 4 tersangka tersebut terancam hukuman mati.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan pasal 340 sub pasal 338, jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tutup Agus Andrianto.

Kronologi awal yang beredar sebelumnya, terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan menjadi sopir dari istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: 'Saya Hampir Menyerah' Kini Bernapas Lega Usai Kasus Kematian Brigadir J Mulai Temui Titik Terang, sang Ayah Ungkap Perjuangannya

Pada keterangan sebelumnya, Bharada E mengaku mendengar suara teriakan dan naik ke kamar istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian, Bharada E  sebelumnya mengaku melihat Brigadir J sedang menodongkan pistol dan melakukan tindakan pelecehan kepada istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J langsung menembak Bharada E dan baku tembak pun terjadi antara keduanya yang akhirnya menewaskan Brigadir J. 

Saat kejadian, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah karena sedang melakukan tes PCR yang tak jauh dari rumah.

Tak lama kronologi itu beredar, keluarga Almarhum Brigadir J merasa banyak kejanggalan dalam kasus penembakan tersebut.

Dimana pihak keluarga menduga bahwa Brigadir J sebenarnya disiksa karena ditemukan banyak luka misterius di tubuh Brigadir J.

Akhirnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Irjen FS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kondisi Ibunda Brigadir J, Alami Syok Gegara Hal Ini

 

(*)