Find Us On Social Media :

Sempat Mangkir, Suami Zaskia Gotik dan Veranosiliyana Wajib Hadiri Mediasi Terkait Pengakuan Anak Dua Minggu Mendatang

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:57 WIB

Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, dan Veranosiliyana diwajibkan untuk hadir dalam mediasi terkait pengakuan anak.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, dan Veranosiliyana diwajibkan untuk hadir dalam mediasi terkait pengakuan anak.

Mediasi seharusnya dilakukan pada hari ini, Rabu (10/8/2022) di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

Namun, karena hanya diwakili kuasa hukum keduanya, majelis hakim terpaksa menunda sidang hingga dilakukannya mediasi.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim pun telah menekankan bahwa mediasi wajib dihadiri pihak prinsipal.

"Prinsipal wajib hadir dalam mediasi," kata majelis hakim PN Cikarang.

Meskipun dihadiri kuasa hukum keduanya, pengacara Sirajuddin Mahmud memilih untuk tidak berkomentar apapun kepada awak media.

Bahkan, kuasa hukum Veranosiliyana, Sion Tarigan menyebutkan bahwa tidak ada percakapan apapun dengan kuasa hukum Sirajuddin Mahmud.

"Nggak, nggak ada obrolan. Diem-dieman," kata Sion Tarigan ketika ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (10/8/2022).

Sion juga menerangkan bahwa hakim mediator telah menjadwalkan mediasi pada Rabu, 24 Agustus 2022 mendatang. 

Baca Juga: Sosok Inez Gonzales, Perempuan yang Juga Ngaku Dihamili Sirajuddin Mahmud

"Jadi dijadwalkan itu mediasinya ditunda dua minggu sampai tanggal 24 Agustus. Karena minggu depan itu bertepatan dengan 17 Agustus," ujar Sion. 

Sion lalu mengatakan bahwa kuasa hukum Sirajuddin Mahmud telah menyanggupi untuk menghadirkan suami Zaskia Gotik ini dalam mediasi. 

"Tadi berjanji akan menghadirkan (Sirajuddin)," imbuhnya. 

Sebagai informasi, Sirajuddin Mahmud digugat oleh Veranosiliyana melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Cikarang atas pengakuan anak. 

Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan masuk pada 20 Juni 2022.

Dalam gugatan tersebut, Veranosiliyana menggugat 4 aset bangunan milik Sirajuddin Mahmud Sabang dan uang ganti rugi materil maupun immateril dengan total mencapai sekitar Rp 17 miliar.

Baca Juga: Sidang Pengakuan Anak Akhirnya Dihadiri Kedua Pihak, Kuasa Hukum Suami Zaskia Gotik Pilih Diam Seribu Bahasa

 

(*)