Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini Majelis hakim PA Cikarang mengabulkan gugatan cerai Nathalie Holscher pada komedian kondang, Sutisna atau Sule.
Ya, putusan itu ditetapkan pada Rabu (10/8/2022).
Hal itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum Sule, Bahyuni.
"(Gugatan) Sudah dikabulkan," ujarnya, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (10/8/2022).
Kendati begitu, keduanya harus menunggu hingga 14 hari untuk resmi bercerai atau inkrah.
"Hari ini putusan cerai tapi inkrah-nya 14 hari. Saat inkrah itulah dinyatakan cerai," jelasnya.
Keduanya pun tak tampak hadir dalam sidang putusan itu.
Usai gugatannya dikabulkan, Nathalie diketahui mendapatkan aset dari komedian ternama Tanah Air itu.
Dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Rabu (10/8/2022) hal itu juga dijelaskan oleh Bahyuni.
Meski tak mengajukan permohonan harta gana-gini, Nathalie masih mendapatkan sederet aset dari ayah 5 orang anak itu.
Bahyuni menjelaskan bahwa Sule memberikan aset berupa satu unit rumah, satu mobil Mazda, dan satu mobil Alphard.
Selain itu, Sule juga akan memberikan nafkah untuk anak bungsunya yakni Adzam Andriansyah sebesar Rp 25 juta per bulannya.
"Kang Sule memberikan satu mobil Alphard, satu mobil Mazda, dan kemudian memberikan nafkah untuk Adzam sebesar Rp 25 juta per bulan," jelasnya.
"Kemudian rumah juga ikut diberikan kepada ibu Nathalie," sambung dia.
Ia juga menjelaskan bahwa hal itu sudah diputuskan.
"Itu poinnya yang sudah diputuskan oleh majelis hakim pada hari ini," lanjutnya.
Sedangkan, mengenai sederet aset dan nafkah yang akan diberikan, Bahyuni menegaskan bahwa Sule tidak keberatan sama sekali.
"Karena (sudah) sepakat tidak ada keberatan," ungkap dia.
(*)