Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis buka suara terkait mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka.
Menurut Arman Hanis, apa yang disangkakan dilakukan Ferdy Sambo dipicu motif yang kuat.
"Apapun yang diperbuat oleh klien kami, tentunya pasti ada motif yang sangat kuat,” ungkap Arman Hanis saat ditemui Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Arman Hanis juga meyakini Ferdy Sambo bertanggung jawab menjaga, melindungi marwah kehormatan keluarga.
“Kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang betanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarganya,” lanjutnya.
Sebelumnya, empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.
Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Baca Juga: Irjen FS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kondisi Ibunda Brigadir J, Alami Syok Gegara Hal Ini
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.