"Kita langsung melakukan pemeriksaan ke Jambi, saat ini kita sudah periksa lebih kurang 47 saksi yang terkait kejadian ini."
"Kemudian kita juga memperoleh beberapa kendala yang ditemukan saat proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap Agus Andrianto.
Rasa syukur dihaturkan Agus Andrianto karena kasus kematian Brigadir J perlahan-lahan terungkap.
"Dan syukur Alhamdulillah dengan kegigihan seluruh tim yang bekerja karena mungkin melihat ancaman hukuman pasal 338 jo 55 56 KUHP cukup tinggi karena Yang Bersangkutan tidak merasa punya kepentingan sendiri."
"Oleh karena itu, Bharada E buat pengakuan yang disampaikan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan itu terjadi kepada tersangka-tersangka lainnya sampai bisa mengungkap tabir kejadian yang selama ini menjadi tanda tanya masyarakat."
"Apa benar terjadi tembak menembak atau ada kejadian yang disembunyikan dari lampiran yang diajukan," tutup Agus Andrianto.
Hingga kini, sudah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J, diantaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E) alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.
Kronologi awal yang beredar sebelumnya, terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan menjadi sopir dari istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Pada keterangan sebelumnya, Bharada E mengaku mendengar suara teriakan dan naik ke kamar istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.