Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pengungkapan kematian Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hingga kini terus berlanjut.
Satu-persatu fakta yang berbeda dari kronologi awal yang disampaikan terus muncul.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengungkapkan mulanya pihak kepolisian membentuk tim khusus.
"Awal pembentukan timsus tugasnya adalah melakukan asistensi terhadap penanganan lampiran kejadian yang diterima oleh Polres Jakarta Selatan," ungkap Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, saat ditemui Grid.ID di kawasan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2022).
Kemudian, tim khusus melakukan olah TKP selama berhari-hari.
"Kemudian mulai bekerja tanggal 12 Juli kami olah TKP selama 4 hari berturut-turut untuk mempelajari situasi dan kondisi TKP."
"Dari yang bersifat umum sampai yang khusus yang libatkan Labfor, Inafis Bareskrim Polri, dalam rangka peroleh gambaran yang seterang-terangnya tentang situasi pada saat 8 Juli."
"Di mana dilaporkan ada tembak-menembak yang terjadi antara Brigadir Yosua dan Bharada E yang menyebabkan Brigadir Yosua meninggal dunia," ungkap Agus Andrianto.
Di samping itu, tim khusus juga melakukan pemeriksaan langsung ke Jambi dan memeriksa puluhan orang.
Seperti yang diketahui, jenazah Brigadir J dibawa menuju Jambi untuk pemakaman.
"Kita langsung melakukan pemeriksaan ke Jambi, saat ini kita sudah periksa lebih kurang 47 saksi yang terkait kejadian ini."
"Kemudian kita juga memperoleh beberapa kendala yang ditemukan saat proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap Agus Andrianto.
Rasa syukur dihaturkan Agus Andrianto karena kasus kematian Brigadir J perlahan-lahan terungkap.
"Dan syukur Alhamdulillah dengan kegigihan seluruh tim yang bekerja karena mungkin melihat ancaman hukuman pasal 338 jo 55 56 KUHP cukup tinggi karena Yang Bersangkutan tidak merasa punya kepentingan sendiri."
"Oleh karena itu, Bharada E buat pengakuan yang disampaikan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan itu terjadi kepada tersangka-tersangka lainnya sampai bisa mengungkap tabir kejadian yang selama ini menjadi tanda tanya masyarakat."
"Apa benar terjadi tembak menembak atau ada kejadian yang disembunyikan dari lampiran yang diajukan," tutup Agus Andrianto.
Hingga kini, sudah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J, diantaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E) alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.
Kronologi awal yang beredar sebelumnya, terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan menjadi sopir dari istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Pada keterangan sebelumnya, Bharada E mengaku mendengar suara teriakan dan naik ke kamar istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Bharada E sebelumnya mengaku melihat Brigadir J sedang menodongkan pistol dan melakukan tindakan pelecehan kepada istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J langsung menembak Bharada E dan baku tembak pun terjadi antara keduanya yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Saat kejadian, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah karena sedang melakukan tes PCR yang tak jauh dari rumah.
Tak lama kronologi itu beredar, keluarga Almarhum Brigadir J merasa banyak kejanggalan dalam kasus penembakan tersebut.
Dimana pihak keluarga menduga bahwa Brigadir J sebenarnya disiksa karena ditemukan banyak luka misterius di tubuh Brigadir J.
Akhirnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
(*)