Find Us On Social Media :

'Kami Pahami Itu' Tim Khusus yang Menangani Kasus Kematian Brigadir J Seolah-olah Tidak Bergerak, Ternyata Ini Penyebab

By Rissa Indrasty, Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:48 WIB

Foto Pers Conference Pengumuman penetapan tersangka kasus kematian Brigadir J.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Penanganan kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir J hingga kini masih terus berlanjut.

Namun, banyak publik yang merasa bahwa pengungkapkan fakta kasus ini seolah-olah bertele-tele.

Menanggapi hal ini, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengungkapkan bahwa pihaknya paham jika publik merasa bahwa tim kusus seolah-olah tidak bergerak mengupas tuntas fakta kasus ini.

"Saya memahami dan timsus memahami kepada para media dan masyarakat selama 1 minggu dibentuk, kami memahami seolah-olah timsus tidak bergerak, kami pahami itu," ungkap Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, saat ditemui Grid.ID di kawasan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2022).

Pasalnya, tim kusus juga kesulitan dalam olah TKP awal dan ada pula beberapa barang bukti yang sengaja dihilangkan pihak Ferdy Sambo.

"Kami alami kesulitan karena saat olah TKP awal tidak profesional dan alat bukti pendukung sudah diambil."

"Selama satu minggu kami dalami dan kami dapat info intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui ambil CCTV dan lain-lain," ungkap Agus Andrianto.

Apalagi, ada beberapa personel polisi tambahan yang didapati tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

"Oleh karena itu, Irwasum buat surat perintah gabungan dengan libatkan Ditpropam Polri dan Bareskrim Polri telah laksanakan pemeriksaan khusus ke-56 personel Polri, dari 56 tersebut terdapat 31 personel yang tadi disampaikan Kapolri yang patut diduga melanggar kode etik profesional Polri," ungkap Agus Andrianto.

Baca Juga: 'Kita Harapkan Tetap Selamat' Kasus Kematian Brigadir J Bakal ke Meja Hijau, LPSK Sebut Akan Terus Beri Perlindungan pada Bharada E

Belasan orang yang kedapatan melanggar kode etik sudah ditahan ke Mako Brimob Polri.