Find Us On Social Media :

Timsus Lakukan Penggeledahan Rumah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disebut Shock dan Tak Berhenti Nangis

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:37 WIB

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Pertama Kali Muncul Ke Publik, Wajahnya justru Jadi Sorotan Netizen.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Putri Candrawathi dikabarkan masih berada di kediamannya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari keterangan Ketua RT Jalan Saguling III RT/RW 07/2 Komplek Pertambangan mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan rumah Ferdy Sambo, Putri terlihat shock dan menangis.

"(Kondisinya-red) baik-baik saja. Cuma ibu di kamar saja agak syok gitu menangis dan pengacara bilang dia nangis gitu saja," kata Yosef saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).

Namun Putri tak memunculkan sosoknya dia hanya berdiam di dalam suatu ruangan.

"Iya dia masih di dalam kamar aja," tambahnya.

Selain itu menurutnya sosok Putri terus ditemani tim kuasa hukum dan dua orang anaknya saat penyidik timsus melakukan penggeledahan.

"Tapi kalo anaknya yang perempuan (dewasa-read) sempat ketemu dengan saya dan saya lihat anaknya yang paling kecil 1,5 tahun ada bersama dengan pengasuhnya," ungkapnya.

Yosef juga mengungkapkan bahwa dirinya turut dilibatkan dalam penggeledahan rumah pribadi Sambo pada Selasa (9/8/2022)

Ia bersama timsus menulusuri tiap-tiap ruang untuk mencari pelbagai barang bukti terkait tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Eks Kabareskrim Jaga dan Lindung Marwah Kehormatan Keluarga

"Penyidik ngambil barang ada satu box. Satu box dibawa ada di catatannya, itu yang dibawa apa saja ada lengkap. Kita ikut nyaksiin," katanya.

Sebelumnya, empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

(*)