Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Pengadilan Agama Cikarang, Jawa Barat telah mengumumkan keputusan atas kasus Nathalie Holscher cerai dengan Sule pada Rabu (10/8/2022).
Selain keputusan perpisahan keduanya, uraian tentang harta bersama keduanya pun tak luput dari perhatian netizen atas kasus Nathalie Holcher cerai dengan Sule.
Pasalnya, seperti dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya pada Kamis (11/8/2022), dalam perkara Nathalie Holscher cerai dengan Sule ini, sang mantan DJ mengaku tak menuntut harta gana-gini.
"Sebenernya udah kesepakatan bersama, tapi kalau misal untuk harta, insya Allah aku bisa mencari sendiri, insya Allah," ujar Nathalie saat diundang sebagai bintang tamu di salah satu program televisi.
Ia merasa masih bisa berjuang mencari materi tanpa mengandalkan harta gana-gini.
"Insya Allah masih bisa berjuang, karena masih muda, jadi apa pun selagi aku bisa," imbuhnya.
Tak terima dengan pernyataan netizen yang menuding dirinya mencari harta gana-gini, ia pun secara tegas menampiknya.
"Jadi kalau banyak netizen ngomong, 'oh Nathalie ngincer hartanya Kang Sule' atau 'pasti nanti minta harta gono gini, nanti dibagi dua selama pernikahan' itu nggak ada sama sekali," jelas Nathalie.
"Jadi aku nggak ada minta harta gono gini sama sekali, karena udah pengen baik-baik aja semuanya," kata Nathalie.
Namun, meski tak meminta, majelis hakim rupanya memutuskan bahwa Sule diharuskan menyerahkan sejumlah harta bersama untuk Nathalie.
Harta bersama yang dimaksud adalah dua unit mobil dan satu unit rumah.
Selain itu, Sule juga diwajibkan menafkahi Adzam sebesar Rp 25 juta per bulan.
"Kang Sule itu memberikan 1 mobil Alphard, 1 mobil Mazda, dan kemudian memberikan nafkah untuk Adzam sebesar Rp 25 juta per bulan," ujar kuasa hukum Sule, Bahyuni, dilansir dari TribunStyle.com, Kamis (11/8/2022).
"Kemudian, rumah juga diberikan kepada Ibu Nathalie," lanjutnya.
Di samping itu, Bahyuni juga menyebutkan bahwa meski telah diputuskan bercerai, keputusan resmi perpisahan Nathalie Holscher dan Sule masih menunggu selama 14 hari.
"Hari ini putusan sudah bisa kami ambil, tapi sesuai dengan ketentuan hukum harus menunggu 14 hari itu sampai inkrah."
"Saat inkrah itu lah baru dinyatakan bercerai," tutur Bahyuni.
(*)