Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.
Di samping itu, Irjen Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, buka suara perihal motif penembakan terhadap Brigadir J.
Di mana Kamaruddin Simanjuntak membenarkan dugaan penembakan terjadi karena Brigadir J mengetahui perihal adanya bisnis gelap yang ada kaitannya dengan Ferdy Sambo.
"Ya diduga begitu," ungkap Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak juga menjelaskan perihal bisnis haram yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
"Bisnis gelap, ya bisnis haram-haram. Bisnis haram-haram," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Selain itu, ada pula dugaan yang berkaitan dengan wanita terkait penembakan Brigadir J.
"Ya bos-bosnya itu lah. Ada dugaan unsur wanita, ada dugaan bisnis haram, itu dulu ya," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo Beri Konfirmasi Belum Bisa Beri Keterangan Kepada Komnas HAM