Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ungkap dugaan motif penembakan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan 3 orang lainnya sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J bersama Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat.
Bharada E disebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
Kini, publik pun dibuat bertanya mengenai motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak pun mengungkap dugaan motif pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu diketahui melalui postingan video yang diunggah di akun Instagram @lambee.pedes, pada Kamis (11/8/2022).
Dalam sebuah acara yang dipandu Hotman Paris, Kamarudin Simanjuntak mengatakan dugaan motif pembunuhan Brigadir J adalah karena dendam.
"Ini (motifnya) adalah dendam, dendam dari pelaku kepada almarhum," kata Kamarudin Simanjuntak.
Ia kemudian menjelaskan kronologi kejadian tersebut.