Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Nur Alamsyah oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuhnya.
Sekadar informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)