Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Agenda tersebut beragendakan putusan dari majelis hakim.
Namun sayangnya sidang tersebut ditunda.
Hal ini disebabkan karena Kamijon selaku hakim ketua berhalangan hadir akibat sakit.
Akibatnya, sidang vonis bagi keduanya akan digelar pada pekan depan, tepatnya pada 18 Agustus 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada awak media.
"Penundaan dikarenakan ketua majelis sakit. Jadi ditunda sidangnya minggu, kamis depan kita lanjut sidang putusan," kata Jaksa Penuntut Umum usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Sementara itu, Putra Siregar, Rico Valentino bersama kuasa hukumnya, Nur Wafiq Warodat menghadiri sidang secara virtual karena tengah berada di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Untung sidang pekan depan, Putra Siregar dan Rico Valentino akan kembali dihadirkan secara virtual.
"Akan hadir seperti sidang sebelumnya lewat zoom," tutur Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Nur Alamsyah oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuhnya.
Sekadar informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)