Find Us On Social Media :

Bikin Kaget Satu Indonesia! Deolipa Yumara Pengacara Bharada E Tiba-tiba Dipecat, Ketua Indonesia Police Watch Soroti Kejanggalan Ini!

By Novia, Jumat, 12 Agustus 2022 | 14:13 WIB

Deolipa Yumara pengacara Bharada E

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Deolipa Yumara pengacara Bharada E kini jadi sorotan publik.

Kabarnya, Deolipa Yumara pengacara Bharada E tiba-tiba dipecat.

Bahkan, Deolipa Yumara pengacara Bharada E juga dicabut kuasanya.

Mengejutkannya lagi, sosok yang memecat dan mencabut kuasa Deolipa Yumara tidak lain adalah kliennya sendiri, Bharada E.

Hanya saja, pemecatan Deolipa Yumara oleh Bharada E masih jadi tanda tanya besar.

"Bharada E cabut kuasa dari pengacara," kata sumber Tribunmanado.co.id, Kamis (11/08/2022).

Dari narasi yang beredar, sampai saat ini belum diketahui penyebab pasti Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara sebagai pengacaranya.

"Pastinya kuasa sudah dicabut," katanya lagi.

Namun kabar pencabutan ini telah sampai di telinga tim pengacara dan Deolipa Yumara.

Sementara itu, pencabutan kuasa yang dijatuhkan padanya telah dibantah oleh Deolipa Yumara.

"Itu Hoaks," tulisnya via WhatsApp Kamis Sore (11/08/2022).

Baca Juga: Kejanggalan Baru Mulai Tercium, Deolipa Yumara Pengacara Bharada E Kuasanya Tiba-tiba Dicabut sang Klien, Ada Apa?

Ditambahkan dari WartakotaLive.com, Deolipa Yumara angkat bicara.

Menurutnya, surat pemecatan yang dilayangkan kliennya memiliki kejanggalan.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," kata Deolipa.

Senada dengan Deolipa, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso juga merasa janggal.

Bahkan, ia mengecam pencabutan kuasa pengacara Deolipa oleh Bharada E.

Menurutnya, ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan tim.

"Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara."

"Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara."

"Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, pemecatan ini ada konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E atau saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca Juga: Deolipa Yumara Pengacara Bharada E Ungkap Pencabutan Kuasa oleh sang Klien, Bareskrim Polri Beri Pernyataan Mengejutkan

"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik."

"Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara. Pengacara apapun posisinya bekerja untuk membuat satu proses menjadi lebih bertanggung jawab," kata Sugeng.

"Ketika dia ditunjuk, maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya," pungkas Sugeng.

(*)